Tampilkan postingan dengan label niqab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label niqab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 April 2020

HUKUM MEMAKAI MASKER PADA SAAT SHOLAT

Sholat dengan masker
Ibadah tentunya jangan sampai tidak dilakukan meski dalam serangan wabah, apalagi untuk sholat wajib. Dalam fatwanya MUI telah menyatakan, Sholat Jumat yang biasanya dilakukan berjamaah bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing. Peraturan ini bertujuan menekan risiko penularan virus corona atau COVID-19 jika berada di kerumunan orang.

Terkait pandemi virus corona atau COVID-19 yang terjadi sekarang, penggunaan masker menjadi senjata utama mencegah infeksi. Mungkinkah sholat menggunakan masker dalam kondisi seperti saat ini?

"Bisa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

Hukum sholat dengan daerah sekitar mulut dan hidung tertutup sebetulnya makruh berdasarkan empat mahdzab.

Di Indonesia saat ini ada mahdzab Syafii, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Ketetapan ini tentunya bisa berubah sesuai dengan kondisi infeksi virus corona yang dihadapi muslim.


Jumat, 16 Oktober 2015

DUNIA HIJAB PAKAI NIQAF TRENDY 2016

Kami ingin menyoroti jilbab yang gaun yang tepat wanita Muslim, yang Allah SWT telah memerintahkan dia untuk memakai ketika ia mengatakan apa yang berarti: * {Dan memberitahu wanita yang beriman untuk menurunkan pandangan mereka dan menjadi sederhana, dan untuk menampilkan perhiasan mereka hanya bahwa yang jelas, dan menarik kerudung mereka atas dada mereka, dan tidak mengungkapkan perhiasan mereka menyimpan kepada suami atau ayah atau 'ayah, atau anak-anak atau suami mereka suami anak, atau saudara-saudara mereka atau putra-putra saudara mereka atau anak saudara ', atau wanita mereka, atau budak mereka, atau pembantu laki-laki yang tidak memiliki semangat, atau anak-anak yang tahu sia-sia dari ketelanjangan perempuan. Dan janganlah mereka cap kaki mereka sehingga untuk mengungkapkan apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka. Dan berbalik kepada Allah bersama-sama, O orang percaya, agar kamu dapat berhasil.} * (An-Nur 24:31)
 




 "Allah telah diresepkan kewajiban tertentu untuk Anda, jadi jangan mengabaikan perintahnya; Dia telah mendefinisikan batas-batas tertentu, sehingga tidak melanggar perintahnya; Dia telah melarang hal-hal tertentu, sehingga tidak melakukannya; dan Dia telah diam tentang hal-hal lain, dari rahmat bagi Anda dan bukan karena lupa, jadi jangan mengajukan pertanyaan tentang perintah dan larangannya "(HR ad-Darqutni.)