Sabtu, 11 April 2020

HUKUM MEMAKAI MASKER PADA SAAT SHOLAT

Sholat dengan masker
Ibadah tentunya jangan sampai tidak dilakukan meski dalam serangan wabah, apalagi untuk sholat wajib. Dalam fatwanya MUI telah menyatakan, Sholat Jumat yang biasanya dilakukan berjamaah bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah masing-masing. Peraturan ini bertujuan menekan risiko penularan virus corona atau COVID-19 jika berada di kerumunan orang.

Terkait pandemi virus corona atau COVID-19 yang terjadi sekarang, penggunaan masker menjadi senjata utama mencegah infeksi. Mungkinkah sholat menggunakan masker dalam kondisi seperti saat ini?

"Bisa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia DR HM Asrorun Ni'am Sholeh MA dalam pesan pendek yang diterima detikcom.

Hukum sholat dengan daerah sekitar mulut dan hidung tertutup sebetulnya makruh berdasarkan empat mahdzab.

Di Indonesia saat ini ada mahdzab Syafii, Maliki, Hambali, dan Hanafi. Ketetapan ini tentunya bisa berubah sesuai dengan kondisi infeksi virus corona yang dihadapi muslim.